Jumat, 29 Juni 2007

TRAGEDI HAJI

Pelaksanaan haji awal tahun membuat kecewa pada jemaah haji lantaran katering tidak tersalur secara seimbang dan keseluruhan. Wajar saja jika terdengar komentar tidak percaya dengan pemerintah saat ini, untuk mengurusi katering yang jelas-jelas telah membayar, tidak tuntas pelayanannya, apalagi mengurusi bencana kelaparan di beberapa daerah.
Berdasarkan Jurnalis Independen Indonesia, 14 orang jemaah secara langsung atau tak langsung meninggal dunia karena kelaparan di Arafah-Mina (Armina). Pemerintah kemudian melakukan tuntutan ganti rugi sebesar 33 juta riyal kepada Ana For Development (AFD) karena dianggap gagal melayani seluruh kebutuhan makanan jemaah Indonesia selama di Armina. AFD sendiri menilai bahwa dirinya tidak mendapat akses masuk ke kemah-kemah jemaah dan mengalami intimidasi dari para juru masak sehingga dengan terpaksa meninggalkan tugasnya.
Peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan momentum untuk mengkaji struktur kepanitian penyelenggaraan haji yang akan datang dan pembenahan penyelenggaran haji terletak pada manajemen yang transparan. Pihak terkait dalam penyelenggaraan haji seperti kementerian haji, kementerian dalam negeri, kedutaan besar, Muassasah, pihak penyelenggaran katering.
Menurut pengamat perhajian, Bahaudin Thonti, di awal tahun 2006, sudah memasukkan proposal untuk melayani konsumsi haji Indonesia, dan terdapat kabar bahwa proposal Ana ditolak Menteri Agama, namun 1 bulan kemudian Departemen Agama memberi kontrak kepada Ana.
Beragam pernyimpangan mengenai pemondokan haji, diantaranya; fasilitas minim, dan kapasitas kamar yang tidak sesuai dengan banyaknya jemaah. Sebelumnya memang ada kecemasan dari Kedubes RI di Arab Saudi perihal kontrak katering haji yang baru diberitahu 21 hari sebelum wukuf.
Adanya instruksi yang tidak dilaksanakan. Mungkin kalimat itu yang dapat menggambarkan pernyataan Dubes RI Salim Segaf agar Ana membuat dapur di Armina. Bahkan Dubes RI memberi pernyataan jika tidak sanggup membuat dapur di Armina maka penyediaan katering dialihkan ke muasasah karena telah memiliki dapur di tiap tenda Maktab di Arafah, ditambah pengalaman muasasah melayani para jemaah lebih dari 20 tahun.
Monopoli pelayanan haji menjadi kunci pelayanan buruk perhajian. Belum lagi, adanya praktik penumpukkan harga lantaran budaya korupsi dan kolusi. Pemerintah tidak sepantasnya membiarkan kejadian ini terus berlangsung setiap tahun. Ibadah haji mengobarkan banyak harta untuk bisa menunaikan rukun islam ke-5. Persoalan haji tak hanya masalah katering, hilangnya barang bawaan jemaah haji, menunjukkan lemahnya manajemen panitia pelaksanaan haji. Pionir pemerintah sudah seharusnya ditunjukkan menyangkut perbaikan dan pembenahan. Pembenahan jangan hanya dilakukan sebatas terkait dengan masalah katering mengingat persoalan terbesar justru terkait dengan masalah manajemen secara keseluruhan. Sistem pelayanan haji yang dilakukan selama ini jelas mempunyai kelemahan yang perlu diperbaiki. Tak jarang ada ungkapan sabotase lantaran ada peralihan perusahaan Ana, sehingga timbul pertanyaan baru apakah Ana sudah menempuh jalur yang sesuai untuk penyediaan katering. Sehingga, perlu dikaji ulang apakah akan melibatkan Muasasah kembali untuk keperluan dapur umum. Hal yang dapat dijadikan pelajaran adalah keputusan presiden yang tidak melibatkan DPR dalam membentuk tim investigasi. Dengan tidak dilibatkannya komisi I untuk masalah luar negeri dan komisi VII untuk bidang haji diharapkan tidak menghambat akses maksimal untuk menyelesaikan masalah haji. Malu sekali rasanya menerima kenyataan bahwa manajemen haji yang sudah bertahun-tahun masih banyak mengalami permasalahan, apalagi Indonesia dengan negara mayoritas Islam dengan kuota haji terbilang besar. Jangan hanya karena biaya di Ana lebih murah ketimbang Muasasah lantas para jemaah dijadikan ‘kelinci percobaan’ dari usaha pemerintah untuk buruknya manajemen pengelolaan haji.

Tidak ada komentar: